DPRD Sinjai Serahkan Dua Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2018-2023 ke Pemkab

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selasa, (19/03/2019) malam.

Paripurna tersebut dalam rangka penyerahan kembali atas dua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2018-2023.

Kedua Ranperda ini diserahkan Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sinjai yang di wakili, Wakil Ketua I DPRD, Jamaluddin dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan 2 Ranperda ini tetapi dapat dilakukan dengan baik berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Meski dalam proses pembahasan terkadang diwarnai dengan adu argumentasi karena masing-masing mengemukakan pendapat yang berbeda tetapi pada intinya memiliki tujuan yang sama yaitu agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Sinjai.

“Penyerahan kembali kedua Ranperda malam ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh pembahasan sebelum ditetapkan menjadi perda oleh Pemkab Sinjai sesuai pasal 267 ayat 2 Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pmemerintahan daerah bahwa Ranperda Kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk di evaluasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya, menuturkan kedua ranperda ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan oleh masyarakat.

Dengan lahirnya 2 Ranperda ini selain sebagai amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga akan menjadi landasan hukum terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 tahun.

” Selain sebagai upaya penjabaran visi misi kepala daerah, dakumen RPJMD ini tidak hanya akan menjadi pegangan dalam upaya melaksanakan visi misi kepala daerah tetapi juga telah dirumuskan untuk dapat memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat akan standar pelayanan,” jelasnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD Sinjai, Staf Ahli, Asisten Setdakab Sinjai, Sekretaris DPRD, serta pejabat daerah lainnya.

Berita Terkait

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:02

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Berita Terbaru