Beritasulsel.com – DPRD Sinjai menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/01/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa tujuan rapat tersebut untuk menyamakan pemahaman dan persepsi serta membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul baik dalam proses tahapan maupun pada saat penetapan pilkades nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu untuk mendapatkan penjelasan teknis dari Pemerintah Daerah terkait dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala desa.
“Apalagi dalam waktu dekat ini kami akan melakukan reses sehingga kami para Anggota DPRD ingin mengetahui terkait pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. tidak menutup kemungkinan nantinya saat reses kami banyak mendapatkan aspirssi terkait hal tersebut” jelasnya.
Dalam rapat tersebut Pelaksana tugas Asisten Pemerintahan dan Kepala Dinas PMD Sinjai memaparkan secara teknis regulasi Pilkades yang diatur dalam aturan yang telah ditetapkan termasuk permasalahan yang muncul dibeberapa desa dan para Anggota DPRD Sinjai mempertanyakan terkait aspirasi yang masuk.
Dalam kesempatan tersebut rapat menghadirkan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hj. A. Hariyani Rasyid, perwakilan Inspektorat Daerah, Kabag Hukum Setdakab Sinjai A. Adis Dharmaningsih Asapa dan Kabag Pemerintahan Setdakab A. Veronika Amier.