Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji ketua DPRD Pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (6/3/2024).
Ketua DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 yakni Lukman H Arsal menggantikan Jamaluddin yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sinjai.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah dan sejumlah Anggota DPRD Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir dalam pidato pengantarnya mengungkapkan bahwa pengangkatan Lukman H Arsal sebagai ketua DPRD menyusul terbitnya keputusan DPRD partai Gerindra nomor 12 -0331/kpts/DPP-GERINDRA/2023 tgl 19 Desember 2023 tentang pimpinan DPRD dan ketua Fraksi Partai Gerindra Sinjai provinsi Sulsel periode T.A 2023-2024 yang ditindaklanjuti dengan surat dewan pimpinan cabang partai Gerindra Sinjai nomer: SL-136/A/DPC-GERINDRA-SJ/VII/2023, tertanggal 27 Desember 2023.
“Pengucapan sumpah sebagai pertanda legalistik formal menduduki jabatan, hal itu dapat berarti sebagai titik tolak memperteguh komitmen untuk mengemban amanah dengan bijak dan siap berbakti sepenuh jiwa dan raga,” katanya.
Dikatakan, Ketua DPRD seyogyanya menjadi teladan dalam mengaktualisasikan makna sumpah yang diucapkan, ketaatan kepada Allah SWT, harusnya menjadi pondasi paling utama dalam mengemban amanah yang diberikan.
Sementara itu, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Drs Lukman H Arsal sebagai Ketua DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
“Alhamdulillah, saudara Drs Lukman H Arsal yang akan memimpin hingga beberapa bulan ke depan dan akan mengemban tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Untuk sisa masa jabatan 2019 – 2024. Tentu kita semua berharap, ketua DPRD Sinjai senantiasa mampu melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, serta berpegang pada pilar- pilar utama kebangsaan kita, yaitu pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, posisi Ketua DPRD bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan semata, namun yang terpenting bahwa status ini adalah sebuah amanah untuk merealisasikan cita- cita bersama untuk lebih memajukan Kabupaten Sinjai ke arah yang lebih maju, lebih sejahtera , dan lebih bermartabat.
“Untuk itu, kiranya Pimpinan yang baru saja dilantik, dapat melaksanakan tugas dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan unsur politik yang ada didaerah, bukan dengan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis khususnya bagi Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Pelantikan Ketua DPRD PAW dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Sigit Susanto, turut disaksikan Forkopimda, anggota DPRD lainnya, para pejabat serta tamu undangan.