Beritasulsel.com – Selain kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, juga tidak akan menerima aspirasi dari masyarakat selama masa penanggulangan virus corona atau Covid-19 ini.
Akan tetapi, sesuai surat edaran Ketua DPRD yang menyatakan bahwa aspirasi bisa saja diterima apabila keadaan mendesak dengan hanya pembawa aspirasi paling banyak 3 orang.
Hal ini dibenarkan Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar. Kamis, 9/4/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Janwar menambahkan bahwa ASN dan non ASN mulai bekerja di rumah pada tanggal 8 hingga 21 April dengan mekanisme shift.
“Jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan,” tandas Janwar. (Sambar)