DLH Parepare: Batu Bara Ada Nilai Ekologi

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Terkait pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare pada Rabu, 23 Maret 2022, tentang tidak adanya pencemaran pada aktivitas bongkar muat batu bara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Parepare, Jenamar Aslan memberi penjelasan.

Ditemui Kamis, 24 Maret 2022, Jenamar mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Jenamar menjelaskan, atas kebijakan pemerintah limbah batu bara dikeluarkan dari golongan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan lampiran 14  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (debu melayang dan debu jatuh) hasil pembakaran batu bara.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi.

Dikeluarkannya limbah batu bara dari golongan B3 ini sudah dikaji dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan limbah ini bisa sangat bermanfaat. Dapat dibuat bahan bangunan pengganti bahan baku konstruksi (semen pozzolan) dan bisa dijadikan untuk restorasi tanah. “Berarti ada nilai ekologi juga,” kata Jenamar.

Menurutnya, hasil pengamatan pada Minggu, 20 Maret 2022 terhadap aktivitas bongkar muat di dermaga Pelabuhan Lontangnge, Parepare, tidak ditemukan adanya batu bara yang mencemari wilayah perairan.

Pada Senin 21 Maret 2022, DLH Kota Parepare berkoordinasi dengan PT Pelindo Parepare agar residu-residu yang ada di dermaga tidak langsung disiram. Tapi dimasukkan dalam wadah, dan itu sudah dilaksanakan oleh pihak PBM.

“Jadi sekali lagi yang paling terpenting adalah koordinasi dari pihak-pihak pelaksana agar lebih awal dapat dilakukan pemantauan di lapangan guna menghindari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandas Jenamar. (*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58