DLH Parepare: Batu Bara Ada Nilai Ekologi

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Terkait pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare pada Rabu, 23 Maret 2022, tentang tidak adanya pencemaran pada aktivitas bongkar muat batu bara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Parepare, Jenamar Aslan memberi penjelasan.

Ditemui Kamis, 24 Maret 2022, Jenamar mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Jenamar menjelaskan, atas kebijakan pemerintah limbah batu bara dikeluarkan dari golongan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan lampiran 14  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (debu melayang dan debu jatuh) hasil pembakaran batu bara.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi.

Dikeluarkannya limbah batu bara dari golongan B3 ini sudah dikaji dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan limbah ini bisa sangat bermanfaat. Dapat dibuat bahan bangunan pengganti bahan baku konstruksi (semen pozzolan) dan bisa dijadikan untuk restorasi tanah. “Berarti ada nilai ekologi juga,” kata Jenamar.

Menurutnya, hasil pengamatan pada Minggu, 20 Maret 2022 terhadap aktivitas bongkar muat di dermaga Pelabuhan Lontangnge, Parepare, tidak ditemukan adanya batu bara yang mencemari wilayah perairan.

Pada Senin 21 Maret 2022, DLH Kota Parepare berkoordinasi dengan PT Pelindo Parepare agar residu-residu yang ada di dermaga tidak langsung disiram. Tapi dimasukkan dalam wadah, dan itu sudah dilaksanakan oleh pihak PBM.

“Jadi sekali lagi yang paling terpenting adalah koordinasi dari pihak-pihak pelaksana agar lebih awal dapat dilakukan pemantauan di lapangan guna menghindari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandas Jenamar. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru