Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan

- Redaksi

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.

“Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak,” kata Ardiles Saggaf, Selasa, 18 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.

Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai,” tuturnya.

Ardiles mengaku Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, ia mempersilahkan agar segera dilaporkan.

Seperti diketahui, Sabtu, 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.

Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

“Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara online.

“Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada yang dipanggil pejabatnya untuk diambil keterangannya,” tegas Ardiles. (*)

Berita Terkait

Sidang Umum Majelis HIMPUNI, Wagub Fatmawati Rusdi Harap Jadi Garda Terdepan Dukung Swasembada Pangan
Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Kepiawaian Andalan Hati Dapat Memajukan Sulawesi Selatan
Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter
Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman-Fatmawati Sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel 2025-2030
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Citaglobal Environment Jajaki Investasi Green Energi di Sulsel, Prof Fadjry Djufry: Kita Siapkan Karpet Merah untuk Investor
TP PKK Sulsel Gelar Seminar Pencegahan Stunting, Peran Keluarga dan Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci
Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Prof Fadjry Djufry Paparkan Program Prioritas Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:29

Sidang Umum Majelis HIMPUNI, Wagub Fatmawati Rusdi Harap Jadi Garda Terdepan Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:25

Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Kepiawaian Andalan Hati Dapat Memajukan Sulawesi Selatan

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:13

Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:49

Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman-Fatmawati Sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel 2025-2030

Senin, 17 Februari 2025 - 21:52

Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi

Berita Terbaru