Beritasulsel.com,Sinjai- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pernyataan terkait adanya kasus data anak SD di Sinjai berumur 11 tahun yang tercoklik oleh petugas Pantarlih sebagai Pemilih. Pihaknya mengakui, data yang disodorkan Keluarga Fikar adalah Kartu Keluarga (KK) lama Tahun 2019.
“Di dalam Kartu Keluarga (KK) ada dua nama Sulfikar dan Fikar namun yang dicoklit oleh Pantarlih adalah KK lama tahun 2019,” ujar Sekretaris Disdukcapil Sinjai, Andi Mappanganro kepada Beritasulsel.com, Selasa (23/7/2024).
Andi Mappanganro mengungkapkan untuk data atas nama Sulfikar sudah dihapus sejak Juli 2023 dengan alasan penghapusan usia diatas 17 tahun belum rekam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, di bulan April 2024, ada surat permohonan pisah Kartu Keluarga (KK) sehingga diterbitkanlah indentitas Kartu Keluarga yang baru dinomor KK atas nama Asdar. Sedangkan, Istri dan anak pindah ke Desa Barambang dengan Kartu Keluarga baru.
“Ada kemungkinan saat pendataan yang bersangkutan masih menunjukkan kartu keluarga lama,”ungkapnya.
Untuk itu, pihak Disdukcapil Sinjai perlu menyampaikan bahwa setiap ada pendataan atau coklit yang dilakukan instansi diharapkan untuk memastikan bahwa kartu keluarga yang di data adalah kartu keluarga terbaru. Sebab katanya, akan perbedaan jika Kartu Keluarga yang didata adalah KK lama.
“Kami menegaskan juga bahwa Disdukcapil Sinjai tidak memiliki DP4 ataupun data Pemilih, yang ada adalah data wajib KTP sudah rekam dan wajib KTP belum rekam,” ucapnya.
Dari hasil kasus data yang terjadi tersebut, Disdukcapil Sinjai sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait temuan Bawaslu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai menemukan salah satu Siswa Sekolah Dasar (SD) bernama Fikar (11) tercoklit sebagai Pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Temuan itu didapatnya saat monitoring di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong didampingi Panwascam Minggu (21/7/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengakui menemukan kejanggalan saat melakukan monitoring dan uji petik hasil Coklit oleh Pantarlih di Desa Bonto Katute, Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penelusuran katanya, Seorang anak Kelas 4 SD atas nama Fikar tercatat didalam dokumen kependudukan berumur 20 tahun dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk memilih pada pilkada 2024.
“Ini mengherankan, meski dokumen Kartu Keluarga (KK) telah memenuhi syarat untuk Coklit tetapi orang tua membantah jika umur anaknya sudah berumur 20 Tahun,” ucapnya
Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Sinjai kembali melakukan pendalaman atas dokumen kependudukan dan ternyata di dalam KK itu memiliki 2 nama yakni Fikar dan Sulfikar (20) dengan orang yang sama
“Siswa itu memiliki 2 nama didalam Dokumen Kependudukan meski tanggal lahirnya berbeda dan sebenarnya dia Tidak Masuk Syarat (TMS),” pungkasnya.