Beritasulsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam penerbitan dokumen kependudukan efektif mulai pada hari Selasa tanggal 07/05/2019.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Admistrasi Disdukcapil Adi Hidayah Saputra, S.STP mengatakan bahwa pemberlakuan TTE tersebut dapat memangkas waktu tunggu masyarakat yang mengurus penerbitan dokumennya.
‘’Penerbitan dokumen kependudukannya sudah bisa ditanda tangani secara elektronik. Di tanda tangan elektronik ini juga, warga tidak perlu lagi menunggu Kepala Dinas ada di kantor, sebab dokumen kependudukan bisa ditanda tangani oleh kepala dinas di mana saja”, ungkap Adi. Rabu, 08/05/2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, TTE dalam penerbitan dokumen kependudukan juga dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan dokumen kependudukan, sebab melalui TTE, tanda tangan Kepala Dinas tidak muncul lagi di dokumen kependudukan tapi yang muncul berupa barcode. (RIS/BSS)