Dilalap Si Jago Merah, Rumah Milik Satpol PP Sinjai Rata Dengan Tanah

- Redaksi

Minggu, 15 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebakaran, (foto: ist)

Ilustrasi kebakaran, (foto: ist)

Beritasulsel.com – Tiga unit rumah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dilalap si jago merah, Minggu pagi (15/09) sekira pukul 09.00 Wita.

Ketiga rumah tersebut terletak di Jalan Agus Salim, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Ketiganya adalah milik Emmang (30), personel Satpol PP Sinjai, Nurmaedah (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Puang Safia (65) seorang Ibu Rumah Tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dari kepolisian, kejadian tersebut diduga berasal dari korsleting arus pendek listrik yang terjadi di rumah Emmang.

Namun kencangnya tiupan angin saat kejadian, api dengan cepat berkobar dan membesar lalu merembet ke rumah tetangga yakni rumah Nurmaedah dan Puang Safia.

Beruntung dua armada pemadam kebakaran tiba dilokasi kejadian dengan cepat sehingga api dapat dikendalikan dan dipadamkan sebelum merembet ke rumah lainnya.

Tidak ada korban jiwa dan korban luka pada insiden itu meski kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.

“Kerugian ditaksir di rumah Nurmaedah mencapai 500 ribu rupiah sedangkan kerugian di rumah Puang Safia sekitar 300 ribu rupiah dan untuk kerugian di rumah Emmang, ditaksir sekitar 100 juta rupiah,” ucap Kanit II SPKT Sinjai Aipda Catur Wahyu Anggono. (red)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:10

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terbaru