Beritasulsel.com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin AIPDA Abd Rasyad menangkap terduga pen curi motor atau Curanmor berinisial DS berusia 23 tahun.
DS adalah warga Kampung Pundinging Desa Bontocinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diamankan di Pa’jukukang Bantaeng, Minggu (10/4/2022) sekira pukul 16.00 wita.
Pria tersebut diduga telah men curi sepeda motor jenis Nmax milik seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Ramlah (36), warga Jalan M. Ali Gassing Kelurahan Balang, Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin mengatakan, pada hari Sabtu Ramlah memarkir motornya di kolong rumahnya lalu hilang diduga dicuri orang.
“Ramlah melapor lalu personel melakukan penyelidikan dan yang diduga pelaku adalah DS. Saat hendak dijemput, anggota mendapat info bahwa DS ditangkap oleh Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng kasus pencurian ternak,” ujar Nasaruddin, Rabu (13/4) sesaat lalu.
Atas informasi itu, kata Nasaruddin, personel langsung ke Polsek Pa’jukukang dan mengintrogasi DS. Dan hasilnya, DS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban Ramlah menggunakan kunci letter T.
DS mengaku melakukan hal tersebut bersama temannya berinisial TS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. DS mengaku menjual Motor tersebut ke Kajang kabupaten Bulukumba ke seseorang berinisial AP.
“Atas pengakuan DS, kami ke Kajang menjemput barang bukti tersebut. Dan benar saja barang buktinya kami temukan di rumah keluarga AP tapi AP sudah tidak ada, katanya merantau ke Kendari. Saat ini barang bukti sepeda motor Nmax kami amankan di Mapolres Jeneponto sedangkan DS saat ini sedang menjalani proses Hukum di Polres Bantaeng kasus pencurian ternak,” pungkas Nasaruddin.
Pencuri motor
Editor: Heri