Beritasulsel.com – Seorang bocah perempuan warga salah satu desa di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dicabuli oleh ayah kandung dan pamannya hingga hamil lalu melahirkan.
Bocah tersebut berinisial H berusia 16 tahun, sedangkan ayah kandung korban atau terduga pelaku, berinisial RM berusia 44 tahun. Paman korban atau terduga pelaku, berinisial KL berusia 58 tahun.
Kedua terduga pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kepulauan Selayar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Paur Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Hasan, Senin (15/3/21).
Syaifuddin menjelaskan bahwa korban diduga dicabuli oleh orang tua kandungnya yakni RM, saat korban masih berusia 12 tahun atau kelas 6 SD, hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara operasi pada bulan Januari 2021.
“Namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum Operasi. Selain orang tua kandungnya, korban juga diduga dicabuli oleh Pamannya yakni KL, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD,” tutup Syaifuddin. (IL)