Bocah 16 Tahun Asal Bantaeng Dihamili Kakak Ipar Bayinya Dibuang ke Sungai di Wajo

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hamil (foto: boris gonzales dari pixabay)

Ilustrasi hamil (foto: boris gonzales dari pixabay)

Wajo – Seorang bocah wanita berusia 16 tahun diduga dihamili oleh kakak iparnya sendiri.

Ironisnya, bayi hubungan terlarang itu mereka buang ke sungai, lalu jasad sang bayi ditemukan oleh warga.

Wanita tersebut berinisial AT sedangkan terduga pelaku yang menghamilinya berinisial IG berusia 26 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), namun tinggal berkebun di Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kronologi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Alvin yang dihubungi awak media mengatakan bahwa AT dan IG tidak berselingkuh.

AT melayani nafsu bejat IG lantaran dipaksa kemudian diancam akan disiksa bila melapor atau membeberkan ulah IG.

Perbuatan bejat IG terhadap AT pertama kali dilakukan di Kabupaten Bantaeng lalu berlanjut ke rumah rumah kebun mereka di Siwa.

“Awalnya di Bantaeng lalu lanjut di kebunnya di Siwa,” beber Alvin, Kamis (19/12/2024).

IG melancarkan aksinya mencabuli adik iparnya sendiri bila istrinya sedang berada di kebun. Hal itu dilakukan IG sejak akhir tahun 2023 lalu.

Saat AT hamil, keluarga mereka tidak tahu, mereka mengira AT sedang sakit kena guna-guna sehingga perutnya bengkak.

AT kemudian melahirkan saat usia kandungannya masuk 7 bulan.

AT melahirkan di Dusun Kera-kare, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Rabu dini hari tanggal 27 November 2024.

Sayangnya, bayi tersebut dibuang ke sungai oleh AB kerabat IG. Sehari setelah dibuang, jasad sang bayi ditemukan warga.

Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

IG dan AB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng pada hari Kamis 12 Desember 2024.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Sementara bocah AT disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Beritasulsel.com jaringam Beritasatu.com / ***).

Berita Terkait

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500
IKMB Unhas bersama Andi Amar Sulaiman Tanam 300 Pohon untuk Revitalisasi Lingkungan di Bone
Taruna Ikrar Jumpa Menteri Kelautan Dukung Program Makan Bergizi Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:05

Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:29

PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital

Berita Terbaru