PINRANG – Dua orang wanita asal kota Makassar diamankan aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA.

Keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu. Selain itu, kedua perempuan tersebut diduga hendak memanfaatkan momen pemulangan jemaah haji Kloter 2 Tahun 1446 H/2025 M untuk mencopet.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, saat ditemui menyebutkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres tengah melaksanakan pengamanan kegiatan pemulangan jemaah haji di Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Petugas mendapati dua perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan yang belakangan diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

“Personel kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan aksinya mencopet di tengah kerumunan. Keduanya langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelas Mangopo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu di dalam tas milik NT. Barang bukti tersebut sekitar 2,37 gram.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan maksud melakukan aksi pencopetan di lokasi keramaian. Namun mereka ditangkap sebelum sempat melancarkan aksinya.

NT menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Sementara itu, NM mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di wilayah Barombong, Kota Makassar.

“Terduga pelaku NM juga diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus serupa, yakni pencopetan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” terang Mangopo

Mangopo menambahkan, diamana saat ditanya kedua perempuan tersebut sempat berbelit belit awalnya mereka mengatakan bahwa sabu tersebut ingin mereka jual lalu mengelak lagi bahwa sabu tersebut hendak dikonsumsi bersama sama.

“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, pengakuan kedua perempuan ini sabu sabunya ingin dia pakai,” tambahnya

Kini, kedua perempuan tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Asrul/***)