LUWU– Propam Polres Luwu laksanakan sidak kepada handphone milik anggota dalam rangka antisipasi dan pemberian punishment jika kedapatan bermain judi online (Judol) serta Pinjaman Online (Pinjol). Sidak tersebut dilaksanakan selepas apel pagi, bertempat di Halaman Apel Polres Luwu, Kamis (11/7/2024).
Diketahui hal tersebut dilakukan terkait maraknya pengguna judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang kini kian menyasar semua golongan. Pada saat sidak Handphone milik anggota Polres Luwu turut dilakukan pengecekan, sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol maupun pinjol.
Usai apel pagi Kepala Fungsi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) AKP Mirwan Herlambang bersama dengan personil Provost dan Paminal, langsung menyisir satu per satu handphone milik anggota Polres Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Propam Polres Luwu menegaskan bahwa, sidak tersebut dilaksanakan guna untuk mengantisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol di handphone para anggotanya yang dapat merugikan. Sebab keduanya dapat menyebabkan masalah besar. Termasuk untuk diri sendiri, keluarga maupun instansi.
“Belajar dari pengalaman serta yang bisa kita di lihat di media-media, bahwa judol maupun pinjol ini sudah sangat merugikan yang ujungnya dapat mengarah kepada tindakan-tindakan yang diluar akal sehat, oleh sebab itu sidak ini kami laksanakan sebagai langka awal pencegahan kepada personil kami dan jika kami temukan akan kami tindak dengan tegas,” ucap Kasi Propam.
“Kita cek aplikasi, kemudian riwayat pencarian dan sebagainya. Jangan sampai ada yang terlewat, maupun yang mengarah ke judol maupun pinjol,” terang AKP Mirwan.
Mirwan mengatakan bahwa untuk hasilnya tidak ditemukan anggota yang melakukan transaksi judol, maupun pinjol. Lebih lanjut AKP Mirwan menegaskan bahwa Propam Polres Luwu nantinya akan terus melakukan sidak ini secara berkala kepada semua anggota dan sebagainya, sebagai langkah preventif untuk tidak terjurumus kepada judol maupun pinjol.(hpl/red)