Beritasulsel.com – Sat Lantas Polres Enrekang memberikan teguran kepada anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kamis (05/02/2020).
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis, S.H., menerangkan ketika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh anak sekolah tersebut, pihaknya langsung menghentikan laju kendaraannya. Kemudian memberikan teguran kepada anak tersebut agar mentaati aturan tertib lalu lintas yang berlaku.
“Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa. Sebab jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut”, ucap Abdul Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut aturan berkendara yang berlaku remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM),” kata Kasat Lantas Polres Enrekang.
“Jika masih ada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor maka akan diberi tindakan berupa penilangan maupun teguran. Penertiban dilakukan untuk menghindari terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas”, pungkasnya.
Diketahui bahwa berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa anak-anak di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan. (RIS/BSS)