Sinjai – Satreskrim Polres Sinjai menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, pada Rabu (20/8/2025) dan berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga pelaku, berinisial JU (55), SU (37), SA (60), dan AN (31). Mereka diamankan bersama barang bukti berupa tujuh ekor ayam sabung, 29 pisau atau taji ayam, serta dua unit sepeda motor. Pelaku diborgol dan dibawa ke Mapolres Sinjai, ditahan sekitar 24 jam, kemudian dilepas pada Kamis sore (21/8/2025).

Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, belum memenuhi unsur pidana sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. (Mereka) belum sempat melakukan permainan (judi sabung ayam),” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Terkait barang bukti, Agus menegaskan bahwa tujuh ekor ayam sabung dan 29 taji ayam tetap disita dan diamankan. Sementara dua unit sepeda motor yang turut diamankan akan dikembalikan setelah mereka memperlihatkan dokumen kepemilikan yang resmi. Keputusan polisi melepas para terduga pelaku menuai sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi penanganan kasus tersebut. Mereka menduga ada praktik tidak wajar dalam proses pelepasan para terduga pelaku. “Mereka ditangkap di lokasi judi sabung ayam, diborgol, dibawa ke Polres dan ditahan. Tapi kemudian dilepas begitu saja. Kami menduga ada pengaturan di sini, maka dari itu kami berharap Propam Polda Sulsel turun tangan dan periksa semua yang terlibat,” pinta salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Andaikata mereka tidak terbukti, lalu mengapa mereka ditangkap, mengapa mereka diborgol, mengapa mereka dibawa ke Polres dan ditahan meski hanya sekitar 24 jam? Kami curiga ada pengaturan lalu dilepas. Maka kepada Propam kami minta mereka (yang melepas) harus diperiksa,” katanya kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.

Sampai berita ini naik tayang belum ada pernyataan resmi yang diterima dari Propam Polda Sulsel ihwal permintaan warga untuk memeriksa para pihak yang melepas para terduga pelaku tersebut. ***