2 Personel Polres Sinjai Dipecat Tidak Dengan Hormat

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sinjai saat mencoret foto dua personel Polres Sinjai yang di PTDH. (foto: dok, Humas Polres Sinjai)

Kapolres Sinjai saat mencoret foto dua personel Polres Sinjai yang di PTDH. (foto: dok, Humas Polres Sinjai)

Sinjai – Dua orang personel Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya bernama Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.

Upacara PTDH dilakukan di halaman Mapolres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, Akbp Harry Azhar Hasry, pada hari Kamis 1 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan bahwa Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut yaitu sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang 2024.

Brigpol Jusnadi juga sama, dia meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang 2024.

“Atas hal itu, keduanya kemudian dipecat tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ucap Kapolres.

Jahuri dan Jusnadi tidak menghadiri upacara PTDH tersebut.

PTDH dilakukan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.

Kapolres Sinjai berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” tandasnya. (***)

Berita Terkait

Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis
DPRD Sinjai Soroti Pengelolaan DTKS di Desa
Tunggu Surat Resmi, Inspektorat Segera Review Utang Makan Minum DPRD Sinjai
DPRD Sinjai Punya Utang Makan Minum Senilai Rp582 Juta Belum Dibayar
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Dilengkapi Lift, Gedung Branch Office BRI Sinjai Senilai Rp30 Miliar Mulai Dibangun
Pj Bupati Sinjai dan Kapolres Kompak Tepis Soal Isu Tidak Harmonis

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:37

Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:41

DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:22

DPRD Sinjai Soroti Pengelolaan DTKS di Desa

Senin, 3 Februari 2025 - 14:48

Tunggu Surat Resmi, Inspektorat Segera Review Utang Makan Minum DPRD Sinjai

Senin, 3 Februari 2025 - 10:48

DPRD Sinjai Punya Utang Makan Minum Senilai Rp582 Juta Belum Dibayar

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat Hari Pers 2025

Senin, 10 Feb 2025 - 10:42