Sinjai – Dua orang personel Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya bernama Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.
Upacara PTDH dilakukan di halaman Mapolres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, Akbp Harry Azhar Hasry, pada hari Kamis 1 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan bahwa Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut yaitu sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang 2024.
Brigpol Jusnadi juga sama, dia meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang 2024.
“Atas hal itu, keduanya kemudian dipecat tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ucap Kapolres.
Jahuri dan Jusnadi tidak menghadiri upacara PTDH tersebut.
PTDH dilakukan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.
Kapolres Sinjai berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” tandasnya. (***)