17 Tersangka Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel bersama Kapolres Gowa dalam giat Konferensi Pers pengungkapan kasus Uang Palsu

Kapolda Sulsel bersama Kapolres Gowa dalam giat Konferensi Pers pengungkapan kasus Uang Palsu

Makassar – 17 orang sindikat pembuat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Kota Makassar, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

3 pelaku kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa, Polda Sulsel.

Dari 17 orang tersangka, satu di antaranya diduga dalang dari sindikat tersebut berinisial AI atau Andi Ibrahim yang bekerja sebagai Kepala Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“17 orang ini (17 tersangka) perannya berbeda beda, tapi peran sentralnya (dalangnya) adalah saudara AI,” ucap Kapolda Sulsel. Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) sesaat lalu.

Dalam giat tersebut, Irjen Pol Yudhiawan memperlihatkan barang bukti yang disita pihaknya dari kasus tersebut.

Ada 98 item barang bukti yang disita yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Barang bukti yang dimaksud adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang nilainya Rp700 triliun dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) yang nilainya Rp45 triliun.

Kemudian mesin pencetak uang palsu yang harganya Rp600 juta.

Menurut Yudhiawan, mesin tersebut dipesan pelaku dari Surabaya tapi dibuat di China.

Lalu, ratusan lembar mata uang Vietnam (VND) dan mata uang Korea Selatan (KRW) kemudian mata uang rupiah yang memiliki tahun emisi yang berbeda-beda.

Kasus yang diduga didalangi oleh Andi Ibrahim tersebut, juga melibatkan 2 orang oknum ASN Pemprov Sulawesi Barat dan dua orang oknum karyawan bank BUMN.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Para pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” tandasnya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Bocah Laki-laki di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai
18 Orang Pria di Makassar Diamankan Polisi Saat Berpesta Miras Jenis Ballo
Pria Asal Kajang dan Seppang Bulukumba Diringkus Usai Curi HP dan Laptop di Jalan Apel
Kakanwil Kemenag Sulsel H. Muh. Tonang Meninggal Dunia: Begini Kronologinya
Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan
Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:49

Bocah Laki-laki di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:27

17 Tersangka Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:23

18 Orang Pria di Makassar Diamankan Polisi Saat Berpesta Miras Jenis Ballo

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:46

Pria Asal Kajang dan Seppang Bulukumba Diringkus Usai Curi HP dan Laptop di Jalan Apel

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:15

Kakanwil Kemenag Sulsel H. Muh. Tonang Meninggal Dunia: Begini Kronologinya

Berita Terbaru

Ilustrasi (foto: pixabay)

BERITA LAIN

Bocah Laki-laki di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai

Kamis, 19 Des 2024 - 20:49