17 Tersangka Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel bersama Kapolres Gowa dalam giat Konferensi Pers pengungkapan kasus Uang Palsu

Kapolda Sulsel bersama Kapolres Gowa dalam giat Konferensi Pers pengungkapan kasus Uang Palsu

Makassar – 17 orang sindikat pembuat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Kota Makassar, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

3 pelaku kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa, Polda Sulsel.

Dari 17 orang tersangka, satu di antaranya diduga dalang dari sindikat tersebut berinisial AI atau Andi Ibrahim yang bekerja sebagai Kepala Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“17 orang ini (17 tersangka) perannya berbeda beda, tapi peran sentralnya (dalangnya) adalah saudara AI,” ucap Kapolda Sulsel. Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) sesaat lalu.

Dalam giat tersebut, Irjen Pol Yudhiawan memperlihatkan barang bukti yang disita pihaknya dari kasus tersebut.

Ada 98 item barang bukti yang disita yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Barang bukti yang dimaksud adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang nilainya Rp700 triliun dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) yang nilainya Rp45 triliun.

Kemudian mesin pencetak uang palsu yang harganya Rp600 juta.

Menurut Yudhiawan, mesin tersebut dipesan pelaku dari Surabaya tapi dibuat di China.

Lalu, ratusan lembar mata uang Vietnam (VND) dan mata uang Korea Selatan (KRW) kemudian mata uang rupiah yang memiliki tahun emisi yang berbeda-beda.

Kasus yang diduga didalangi oleh Andi Ibrahim tersebut, juga melibatkan 2 orang oknum ASN Pemprov Sulawesi Barat dan dua orang oknum karyawan bank BUMN.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Para pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” tandasnya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500
IKMB Unhas bersama Andi Amar Sulaiman Tanam 300 Pohon untuk Revitalisasi Lingkungan di Bone
Taruna Ikrar Jumpa Menteri Kelautan Dukung Program Makan Bergizi Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:05

Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:29

PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital

Berita Terbaru