Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Beritasulsel.com – Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, merilis penangkapan tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl, Kamis (14/9/2023), pukul 14.00 WITA.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tiga nelayan ini terjadi di wilayah Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ketiganya adalah pria berinisial MA (52 tahun), TG (55 tahun), dan RM (27 tahun). Mereka adalah nakhoda kapal yang berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit kapal beserta alat tangkap dan hasil tangkapan.

“Semua barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya,” ungkap Fery.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal saat Sat Polairud melaksanakan patroli rutin perairan yang dipimpin oleh Kasat Polair, AKP Jamaluddin.

Dalam patroli tersebut, kata Fery, petugas menemukan tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl, alat yang sebenarnya dilarang digunakan.

“Penggunaan jaring trawl dalam penangkapan ikan dapat merusak terumbu karang dan mengancam berbagai jenis biota laut yang masih kecil. Tindakan penangkapan ini telah meresahkan para nelayan kecil di wilayah tersebut,” tutur Fery menjelaskan.

Menurut hukum, ketiga nelayan ini diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal ini berhubungan dengan penggunaan alat tangkapan ikan yang dilarang, dan pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar.

Kapolres Sinjai juga mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam penangkapan ikan di laut.

“Penggunaan alat tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut yang berharga,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.
Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?
ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?
Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat
BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:36

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:00

Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:02

ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:02

Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:59

BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru