Kanit Tipidter Polres Sinjai Enggan Sebut Jumlah Uang Hasil Lelang BB Solar, Ada Apa?

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Polres Sinjai, foto: Heri/BSS)

(Polres Sinjai, foto: Heri/BSS)

Beritasulsel.com – Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan solar subsidi ke Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (8/8/23).

Berkas perkara dilimpahkan bersama dua orang tersangka dan uang hasil lelang barang bukti solar subsidi.

Tiga tersangka lainnya kabarnya belum ditangkap dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Fachri yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Hanya saja, saat diminta tiga foto DPO yang dimaksud, perwira Polri berpangkat tiga balok itu mengaku sedang berada di luar kota.

“Sbtr nah, krn masuk ki ke sistem online, na sya di luar kota ka. Yg jelas ada daftar dpo nya,” kata Andi Irvan dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (9/8/23).

Saat ditanya jumlah uang yang dilimpahkan ke kejaksaan hasil lelang barang bukti solar subsidi, mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng tersebut mengaku lupa jumlahnya.

“Waddoh kulupai jumlahnya,” dalihnya sembari menyarankan beritasulsel.com menghubungi Kanit Tipidter Polres Sinjai Aipda Asfar.

Namun Kanit Tipidter Polres Sinjai yang dihubungi juga enggan menjawab dan malah menyarankan beritasulsel.com menghubungi Kasat Reskrim Andi Irvan Fachri.

“Mungkin bisa kita (beritasulsel) hubungi pak Kasat Reskrim dlu pak, sebagai atasan saya,” pintanya.

Saat diinfokan bahwa ini atas petunjuk Kasat Reskrim, Asfar masih enggan menyebut.

“Iye pak…saya konfirmasi dlu ke pak kasat,” tutur Asfar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberi jawaban.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan solar subsidi tersebut diungkap Polres Sinjai pada tanggal 13 Januari 2023, lalu.

Tiga unit truk pengangkut 35 ton lebih solar subsidi dari Bulukumba tujuan Morowali ditangkap di dua tempat berbeda di Sinjai.

Tiga orang sopir truk tersebut bersama dua pemilik solar kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Sinjai.

Setelah 20 hari lebih mendekam, mereka kemudian dikeluarkan karena ditangguhkan dan menjalani wajib lapor, namun 3 diantaranya diduga melarikan diri usai ditangguhkan.

Barang bukti solar subsidi yang diamankan, dilelang Polres Sinjai namun jumlah uang hasil lelang tersebut yang dilimpahkan ke Kejaksaan, kini masih misteri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil.

Sejumlah pihak berharap agar aparat hukum transparan dalam penanganan kasus tersebut. (***/Heri).

Berita Terkait

PJ Bupati Sinjai Minta Masyarakat Jaga dan Lestarikan Masjid Tua Al Mujahidin
Asosiasi Pedagang Sapi Temui PJ Bupati Sinjai, Bahas Isu di Sektor Peternakan 
Pemkab Sinjai Peringati Hari Kesaktian Pancasila
PJ Bupati Sinjai Hadiri Rakornis Kemenhub RI
Kejari Sinjai Gelar Rakor Pakem, Bahas Isu Aliran Kepercayaan
Menuju Indonesia Emas 2045, BPS Gelar Diskusi Potensi Angkatan Kerja
Bawaslu Utamakan Pencegahan, PJ Bupati Sinjai Minta ASN Junjung Tinggi Netralitas
Pemkab Sinjai Janji Bayar Utang Makan Minum di APBD Perubahan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:45

PJ Bupati Sinjai Minta Masyarakat Jaga dan Lestarikan Masjid Tua Al Mujahidin

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:51

Asosiasi Pedagang Sapi Temui PJ Bupati Sinjai, Bahas Isu di Sektor Peternakan 

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:16

Pemkab Sinjai Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:18

PJ Bupati Sinjai Hadiri Rakornis Kemenhub RI

Senin, 30 September 2024 - 18:37

Kejari Sinjai Gelar Rakor Pakem, Bahas Isu Aliran Kepercayaan

Berita Terbaru