Bantaeng, Sulsel – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasikan aplikasi SI-Pamase di Kabupaten Bantaeng. Senin, (26/6/23).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola hukum di daerah serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris didampingi Haeril Akbar (Perancang Peraturan Perudang-Indangan), RM Danudirja Staff Subid FPPHD dan tim.

Kedatangan rombongan ini disambut oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Azwar SH.

Andi Haris mengungkapkan bahwa Pertemuan ini merupakan wujud dari kerjasama antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan di tingkat daerah.

“Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah pengenalan dan sosialisasi aplikasi SI-Pamase yang dikembangkan oleh Kemenkumham. Aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pembentukan produk hukum daerah secara efisien dan terintegrasi,” kata Haris.

“Dalam aplikasi tersebut, para pemangku kepentingan terkait, termasuk eksekutif dan legislatif daerah, dapat berkolaborasi dalam menyusun dan mengharmonisasikan peraturan daerah dengan lebih mudah,” lanjutnya.

Andi Haris juga menyampaikan bahwa hal ini terkait pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menekankan bahwa aplikasi SI-Pamase ini merupakan salah satu langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, Muh. Azwar SH menyambut baik inisiatif dari Kemenkumham Sulsel.

Kabag Hukum Pemkab Bantaeng ini mengungkapkan harapannya bahwa melalui kerjasama ini, Kabupaten Bantaeng dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi upaya dari Kemenkumham Sulsel untuk membantu kami dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi SI-Pamase ini akan menjadi sarana penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional,” kata Azwar.

Dengan adanya koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasi aplikasi pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulsel di Kabupaten Bantaeng, diharapkan terjadi peningkatan dalam tata kelola hukum daerah serta partisipasi aktif masyarakat.

*(Humas Rutan Bantaeng).