Konferensi Pers Polres Selayar, Ungkap 3 Kasus Menonjol Ops Sikat Lipu 2023

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, Sulsel – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap 3 Kasus menonjol selama pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2023.

Ketiga Kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang merupakan Target Operasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra SH. S.IK. MM. M.IK saat memimpin Press Release pengungkapan Kasus Ops Sikat 2023 yang dilaksanakan di Gedung Utama Mapolres hari ini. Selasa, (27/06/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan, bahwa Operasi Sikat Lipu 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim dan didukung Fungsi Kepolisian lainnya, berhasil mengungkap ketiga kasus tersebut hanya dalam rentan waktu kurang lebih satu minggu.

“Kita berhasil mengungkap 3 kasus yang merupakan target operasi sikat dan berhasil menangkap 4 Tersangka bersama Barang Bukti. Para tersangka ini memang sebelumnya merupakan Target Operasi Kepolisian Selayar,” jelas AKBP Ujang Darmawan HS.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut, merupakan wujud keseriusan Polres Selayar dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan press release tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa SH, Kasi Humas Ipda Jajang S dan Kanit Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi.

Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa SH mengungkapkan, bahwa untuk ketiga kasus tersebut, Penyidik menetapkan 1 Tersangka untuk Kasus Pencurian Besi C sebanyak 48 Batang, 1 Tersangka Kasus Pencurian Freezer sebanyak 10 unit , 1 Tersangka Pencurian Handphone dan 1 Orang sebagai Penadah atau pembeli barang yang patut diduga sebagai hasil Tindak Pidana.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa puluhan besi bahan bangunan, hp, 10 unit freezer, handphone dan alat bantu lainnya.

Khusus untuk Freezer karena merupakan barang elektronik, jadi kita sudah pinjam pakaikan ke pemiliknya.

“Sewaktu-waktu ketika dibutuhkan untuk kepentingan Penyidikan atau persidangan akan di minta kembali,” kata Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kepada para Tersangka Pencurian dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan 7ntuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun

*(Humas Polres Selayar).

Berita Terkait

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak
Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar
Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar
Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara
Nelayan di Selayar Tewas Mengenaskan Terkena Bom Ikan, Kepala dan Tangan Hancur
Mayat Bayi Ditemukan di Tanete Selayar Diduga Dibuang Orang Tuanya, Polisi Buru Pelaku
Akhir Pekan, Patmor Gabungan Polres Selayar Uber Knalpot Racing
Taman Pelangi Selayar Dirazia Satpol PP

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 01:18

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak

Senin, 29 Juli 2024 - 23:03

Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar

Senin, 8 Juli 2024 - 02:34

Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:32

Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara

Jumat, 3 Mei 2024 - 05:05

Nelayan di Selayar Tewas Mengenaskan Terkena Bom Ikan, Kepala dan Tangan Hancur

Berita Terbaru