Siwa, Sulsel- Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar harus sesuai dengan isi surat rekomendasi yang tercantum.
Demikian ditegaskan Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Andi Rahmat SH bersama personil Polsek Urban Pitumpanua saat melaksanakan giat pemantauan SPBU 74.909.80 Siwa, di Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Menurut Kompol Andi Rahmat SH,
saat ini pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap para pembeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menekankan pembelian solar sesuai dengan isi surat rekomendasi yang tercantum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembelian BBM jenis solar yang dilakukan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain melainkan pihak yang bersangkutan yang ingin menggunakan solar tersebut,” jelas Kompol Andi Rahmat SH, Sabtu (25/3/2023).
Lanjut Andi Rahmat, pengisian kendaraan dalam hal ini roda 4 yang menggunakan bbm jenis solar diisi sesuai dengan ketentuan barcode yang sudah terdaftar.
Ditambahkan Andi Rahmat, bahwa
terkait adanya dugaan mengenai adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang beredar di Siwa, ternyata BBM tersebut berasal dari luar wilayah Polsek Pitumpanua, ke depan akan ditertibkan hal tersebut.
Personil yang hadir dalam giat pemantuan tersebut, Iptu Johari,SH, Aiptu Sumarno, Aipda Medi, Aipda Jenry dan Briptu Sumantri. Dalam giat tersebut berjalan lancar aman, tertib dan kondisif,” tutupnya.(ac/red)