Untuk Pertama Kalinya, Di Bawah Kepemimpinan Andi Sudirman, Pemprov Raih “Predikat Informatif”

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel — Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik memberikan penganugerahan kepada Pemprov Sulsel berupa status atau predikat “Informatif” untuk 2022 ini.

Hal ini terungkap dari surat undangan yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dari KI pusat dengan nomor 1049/KIP/XII/2022 tentang: undangan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022.

Dalam isi undangan tersebut menyebutkan bahwa untuk 2022 ini, Pemprov Sulsel sebagai lembaga badan publik masuk kategori Badan Publik Informatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Amson Padolo, Minggu (11/12/2022) di Makassar.

“Tanggal 14 Desember ini pemprov Sulsel akan menerima penganugerahan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Pusat,” ujar Amson Padolo.

Dia mengatakan, penganugerahan oleh KI ini sudah berjalan bertahun tahun sejak diterapkannya UU nomor 14 tahun 2008 dan pembentukan KI pusat sejak 2010, Pemprov Sulsel tidak pernah mendapatkan predikat Informatif. Selalu mendapatkan predikat “Cukup Informatif”.

“Ini kali pertama, Pemprov Sulsel mendapatkan predikat Informatif di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur. Ini sangat luar biasa,” ujar Amson.

Apa saja yang menjadi penyebab sehingga Pemprov Sulsel mendapatkan predikat tertinggi tersebut? Amson mengatakan, Komisi Informasi (KI) Pusat sudah melakukan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh badan publik baik vertikal kementerian maupun Pemprov se-Indonesia. SAQ ini adalah sebuah instrumen untuk mengukur keterbukaan informasi publik badan publik bersangkutan.

Hasilnya, Pemprov Sulsel sebagai salah satu badan publik yang diassessment meraih nilai yang tergolong tinggi yakni 84,66. Nilai tertinggi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi pusat adalah 85.

“Nilai kami tinggi. Dan yang dinilai ini adalah PPID Utama Pemprov Sulsel. Kita sudah lewati SAQ dan hasilnya 84,66,” ujar Amson.

Dia mengatakan, selain itu Diskominfo Sulsel sebagai PPID Utama mampu menerapkan PPID Digital. Melalui sarana prasarana ini (PPID Digital) yang dirancang Bidang Humas Diskominfo sebagai PPiD Utama, pemohon informasi tidak saja diberikan ruang memohon informasi secara manual atau offline, tapi juga mereka disiapkan sistem online yang bisa komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana.

Selain soal digitalisasi, Penyelesaian sengketa informasi dengan cepat menjadi salah satu penilaian juga.

“Semua capaian ini Berdasarkan petunjuk dan imbauan pimpinan tertinggi badan publik Sulsel dalam hal ini Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Digitalisasi dan kemampuan OPD membuka ruang untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” beber Amson.

Sebelumnya, 2 Desember lalu, Komisi Informasi pusat telah melakukan verifikasi faktual atas SAQ yang telah diisi oleh PPID Utama Pemprov Sulsel.

“Pak wakil ketua KI Pusat pak Arya dari komisioner bersama rombongan melakukan visitasi dan verifikasi faktual di lapangan seberapa majunya Pemprov Sulsel atas keterbukaan informasi publik. Dia melihat semua sarana prasarana PPID Utama, website, PPID Digital yang inklusi,” jelas Amson.

Dalam kunjungan faktualnya, komisi informasi pusat memberikan arahan dan masukan kepada PPID Utama Pemprov Sulsel. Termasuk peningkatan SDM petugas PPID. (*)

Berita Terkait

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga
Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat
Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”
Keputusan Kepala Bapenda Provinsi: Petugas Pajak Tetap Berkewajiban Bayar Pajak dan Beri Contoh atau Kena Sanksi
Bappelitbangda Sulsel Rakor dan Launching Program Atasi Kemiskinan
Dermayana Arsal Pimpin Rapat Koordinasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:53

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga

Sabtu, 14 September 2024 - 01:04

Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa

Senin, 2 September 2024 - 21:32

Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:24

Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:07

Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”

Berita Terbaru