Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu, kini memasuki tahap konsultasi publik.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Dr Laodding Marsuni yang hadir dalam konsultasi publik sekaligus menjelaskan tentang naskah akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi I DPRD Parepare, sehingga beberapa anggota Komisi I ikut menjelaskan pentingnya Ranperda diundangkan.
Anggota Komisi I DPRD Parepare, H Sudirman Tansi mengatakan, naskah akademik dari Ranperda ini akan diisi muatan lokal. Karena Ranperda tentang pencegahan narkotika ini disesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Parepare.
“Jangan sampai Perda yang lahir ini hanya dibuat saja tidak dipergunakan. Jadi kami harap masukan bapak ibu untuk menyempurnakan Ranperda ini,” pinta Sudirman Tansi, Legislator PBB, Jumat, 27 Mei 2022.
Sudirman mengemukakan, meski pencegahan narkotika diatur aturan yang lebih tinggi, tetapi Ranperda ini akan hadir mengatur secara spesifik. Seperti, dukungan untuk Tim Kelurahan yang bergerak melawan narkoba.
“Tadi ada yang bilang sudah ada Tim Tangguh Narkoba tingkat kelurahan, nah ini kita dukung. Kita juga kan melihat ada fenomena anak-anak yang ngelem, ini juga menjadi perhatian kita,” ungkap Sudirman.
Sementara Legislator PAN Hj Musdalifah Pawe menekankan pentingnya masukan masyarakat atas Ranperda ini. Dia berharap Ranperda Pencegahan Narkoba bisa bermanfaat sebaik-baiknya.
“Kami terbuka atas saran dan masukan. Jika sekiranya belum sempat menyampaikan di acara konsultasi publik ini, kami siap menerima lewat apa saja selama pembahasan Perda ini,” harap Ketua DPD PAN Parepare ini.
Melalui konsultasi publik, DPRD menampung aspirasi dan masukan masyarakat atas Ranperda, selanjutnya masukan masyarakat akan diakomodir dalam naskah akademik.
Selanjutnya, naskah akademik Ranperda akan dibahas lebih lanjut. Setelah melalui tahapan konsultasi, Ranperda akan dibahas melalui Pansus DPRD dan rapat paripurna. (*)