Kemendagri Dorong Sinkronisasi dan Harmonisasi Pendanaan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Upaya penurunan Stunting menunjukkan tren baik di tingkat nasional. Secara berturut-turut pada 2018 turun 1,3%/tahun, pada 2019 turun menjadi 1,7%/ tahun, dan 2021 turun menjadi 24,4%.

Karena itu pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, Stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024. Di mana pada 2024 target prevalensi Stunting diturunkan menjadi sebesar 14%.

Untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang pada sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting (RAN-PASTI) yang diadakan oleh Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional (BKKBN) 2022, Selasa, 1 Maret 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah dikoordinasikan oleh menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. Sedangkan koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Koordinasi teknis yang dimaksud adalah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” kata Budiono.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan daerah sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan di daerah termasuk upaya percepatan penurunan stunting.

Budiono juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting, Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional juga mendukung dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan di 12 Provinsi Prioritas.

“Kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk membangun dan meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program/kegiatan percepatan penurunan stunting dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Desa serta pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah,” terang Budiono.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14% dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” tandas Budiono. (*)

Berita Terkait

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun
Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah
HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI
Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga
Polsek KPN Parepare Lakukan Pemeriksaan Bawaan Penumpang Kapal

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo

Selasa, 1 April 2025 - 13:12

Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:46

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:59

Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45

Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40