Beritasulsel.com- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 40 ekor sapi akhirnya di lumpuhkan oleh anggota Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla Polres Wajo, Minggu (8/8/2021) di Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla Kab. Wajo.
DPO RS (40) dilumpuhkan oleh personil Polres Wajo karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Topai Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla Kab. Wajo.
Berdasarkan Laporan Polisi juga Nomor:LPB/ 379 / VII / 2021 / POLSEK TAKALALLA / POLRES WAJO /POLDA SULSEL, lelaki RS (40) bersama temannya yang beberapa hari yang lalu telah diamakan dipolres wajo telah melakukan tindak pidana pencurian sapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil introgasi polisi DPO RS (40) bersama temannya mencuri sapi dengan cara menarik sapi milik korban yang ditambatkan di area persawahan kemudian mengiring ke tempat aman selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 wita dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari.
Kapolres Wajo AKPB Muhammad Islam A, S.IK, MM saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya oleh teman media membenarkan kejadian tersebut.
Muhammad Islam menambahkan, bagi DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena kami akan terus melakukan pengejaran.
Pelaku RS (40) saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses untuk penyidikan lebih lanjut.(prd)