Beritasulsel.com- Komisi I DPRD Jeneponto kembali berkunjung ke DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Jumat 6/8/2021.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo H Ambo Mappasessu di ruang rapat pimpinan.
Kata H Ambo Mappasessu Kepada rombongan DPRD Kabupaten Jeneponto, dirinya sudah menghadirkan pihak PMD Kabupaten Wajo untuk menjelaskan lebih detail tentang Perda Pilkades yang sudah diimplementasikan dalam 103 Pilkades yang baru baru ini berlangsung di Kabupaten Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun Perda yang kami miliki belum sempurna namun Alhamdulillah pada Pilkades di 103 di Wajo berlangsung aman dan tertib, tapi lebih jauh biar PMD yang menjelaskan lebih detail juknisnya dan apa yang menjadi catatan masalah dalam implementasi Perda tersebut,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar mengatakan, kehadirannya di DPRD Kabupaten Wajo untuk mengkonsultasikan Perda Pelaksanaan Pilkades Serentak diusulkan agar dilakukan revisi, karena setelah melalui Pilkades di 32 Desa dan sebanyak 11 sengketa dalam pelaksanaannya.
“Kami banyak dihadapkan masalah, ada 8 yang kami bahas di DPRD Jeneponto bahkan sampai ada yang masuk meja PTUN, jadi kami menganggap Perda perlu dilakukan revisi, agar Pilkades kedepan kita dapat meminimalisir masalah masalah tersebut,” kata Islam Iskandar.(prd)