Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Ajangale jajaran Polres Bone menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) karena diduga telah melakukan penipuan, Jumat (18/6/21).
Oknum Kades tersebut berinisial SD berusia 55 tahun. SD menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Menurut Polisi, SD diduga telah menipu korban bernama Iwan Prasakti berusia 47 tahun warga Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologinya, tahun 2020, SD memberikan selembar cek kepada korban (Iwan) sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban,” ucap Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra.
Pada bulan Mei 2021, Iwan ke Bank BPD Cabang Bone bermaksud mencairkan cek tersebut namun tidak dapat dicairkan.
Dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek. Iwan hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.
“Karena merasa ditipu, Iwan akhirnya melapor ke Polsek Ajangale pada bulan Mei,” jelas Rayendra.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Ajangale langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, cukup alat bukti untuk menahan SD.
“Jadi terhitung hari ini Jumat 18 Juni 2021, SD ditahan di Rutan Polsek Ajangale. Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Rayendra. (heri/bss).