Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri telah mengamankan 5 orang preman yang sedang berpesta minuman keras (miras).
Mereka diamankan di Lingkungan Sutem Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis malam (17/6/21).
Kasubbag Humas Polres Lutra, IPTU Abd Latief kepada wartawan mengatakan bahwa 4 diantaranya adalah warga Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka berinisial T berusia 20 tahun, MH 17 tahun, AL 16 tahun, dan RL 24 tahun. Ada juga 1 pelaku warga Desa Laba Kecamatan Masamba Lutra berinisial AW 18 tahun,” beber Abd Latief.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah jerigen ukuran 10 liter yang masih berisi minuman keras atau miras jenis ballo.
Mereka sengaja berkumpul-kumpul dan sepakat berpesta miras dengan tujuan untuk melakukan aksi balas dendam kepada pemuda dari Dusun Kampung Kurra, Desa Laba, Kecamatan Masamba, Lutra.
“Hal itu dikarenakan lawannya pemuda dari Kampung Kurra tersebut selalu mencari permasalahan kepada para pelaku dengan cara apabila lawannya itu melewati kampung Lingkungan Poddo (tempat tinggal pelaku) sengaja memancing dengan cara gas gas motor lalu mengajak berkelahi,” tutur Abd Latief.
Saat ini kelima oria tersebut diamankan di Posko Resmob Polres Lutra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (heri/bss).