Beritasulsel.com – Pendirian tenda untuk hajatan pernikahan yang menggunakan badan jalan umum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditertibkan oleh Satlantas Polres Bone.
“Hal ini untuk menjaga keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya,” demikian diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bone AKP Fitriawan melalui Kaur Bin Ops IPTU Suherman kepada wartawan Minggu (22/5)
“Seperti yang terjadi pagi ini, kami melakukan peneguran dan memberikan imbauan kepada pemilik tenda hajatan yang menutup seluruh akses jalan di Jalan Salak Watampone Bone,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diberi teguran, yang punya hajatan langsung memahami dan menggeser tendanya hingga dapat dilalui kendaraan roda 4 yang semula menghalangi pengguna jalan.
Keberadaan tenda pernikahan yang menggunakan badan jalan umum kerap dikeluhkan pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Hajatan pesta pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang. Hendaknya, suatu acara dilaksanakan tanpa mengganggu orang lain. Seperti masalah lokasi,” imbuhnya.
“Jika pemilik hajat ingin menggelar pesta di rumah, seharusnya lokasi acara tidak mengambil lahan jalan umum terlebih bila rumahnya berada di pinggir jalan.
Jangan sampai tenda pernikahan yang didirikan menghambat lalu lintas,” pungkasnya. (*)