Wajo, Sulsel- Polsek Urban Pitumpanua melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di wilayah Kec. Pitumpanua, Sabtu (01/05).
Adapun operasi ini dilaksanakan ditempat yang dianggap ramai seperti halnya pasar sentral, pelabuhan, serta di jalan poros Palopo-Makassar.
Tujuannya, untuk mengajak masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan pemerintah dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun), serta pola hidup sehat dengan berolahraga dengan rutin agar badan menjadi sehat dan bugar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, masyarakat yang diketemukan tidak menggunakan masker akan diberi teguran serta pemberian sanksi.
Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker serta membantu pemerintah dalam Hal memutus mata rantai penyebaran covid-19.(prd)