Wajo, Sulsel- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi yang berujung pada proses hukum sampai pemidanaan.
Demikian yang dialami pasangan suami istri (Pasutri) Rudi bin Nurdin dengan istrinya Zulfani. Korban Zulfani tidak terima dengan perlakuan suaminya, dan akhirnya melaporkan ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan LPB/ 151 /III/2021/SULSEL /RES WAJO / SEK PITUMPANUA, dari pengakuan korban pertengkaran berawal dari adu mulut dengan suaminya, kemudian sang suami marah dan mendorongnya ke lantai serta melayangkan pukulan terhadap dirinya sehingga area wajah mengalami luka memar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman P, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Muh Hatta mengamankan tersangka KDRT di Dusun Paradae Desa Tangkoro Kec.Pitumpanua, Kamis (1/4/2021).
Setelah diamankan dan diintrogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya, dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pitumpanua, Polres Wajo.(hpw/prd)