Wajo, Sulsel- Penyelesaian penentuan batas wilayah di dua kecamatan di Kabupaten Wajo, yakni batas wilayah Kecamatan Pammana (Desa Lampulung) dan Kecamatan Majauleng (Desa Tua) masih tahap proses mediasi. Untuk itu, pemerintah melaksanakan pertemuan di Kantor Desa Lampulung serta peninjauan di lokasi sengketa.
Polsek Pammana dalam Hal Ini Kanit Intel Bripka Andi Zaenal SH dan Bhabinkamtibmas Bripka Sudiono melaksanakan pengamanan dan pemantauan dalam kegiatan tersebut, Kamis (25/03).
Giat ini dihadiri oleh Kapolsek Majauleng AKP Ridwan M, Camat Pammana Junisatri Rasyid S. STP,- Kades Lampulung Ambo Tahang, Kanit IK Sek Pammana Bripka Andi Zeinal A.M , SH, PPNPN Rahmat, Kordinator Pengukur Muh Sukri, Babinsa Sertu A Pajung, Babinkamtibmas Bripka Sudiono, Ketua BPD Lampulung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan kali ini membahas terkait penyelesaian perbatasan sesuai dengan kesepakatan antara pihak Pemerintah Kec. Pammana dengan Pemerintah Kec. Majauleng pada Tahun 2016 yg diprakarsai oleh Bappeda Kab. Wajo.
Sementara itu, Camat Pammana Junisatri Rasyid S. STP, meminta Pihak PPNPN Kab. Wajo untuk mengundang kembali kedua belah pihak dalam hal ini Kepala Desa Lampulung dengan Kepala Desa Tua guna dipertemukan dan peninjauan lokasi titik koordinat batas wilayah, dikarenakan pihak Kepala Desa Tua tidak menghadiri rapat pertemuan tersebut.
“Saya minta permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan kedua belah pihak, saya minta agar pertemuan ini dijadwalkan kembali mengingat hari ini salah satu pihak yakni Kades Tua kecamatan Majauleng tidak hadir,” tegas Camat Pammana.(Ard/Prd)