Oknum LSM Diduga Peras Kades, Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Tiga tersangka oknum LSM yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepala desa di Wajo, dikenakan wajib lapor pasca penangkapan di Terminal Callaccu, Sengkang. Ketiga tersangka masing-masing BA, AR dan RE (diinitialkan).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah S.IK, melalui Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, menegaskan,  informasi jika tersangka dilepaskan atau dibebaskan itu informasi yang tidak benar.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal
368 KUHP (pemerasan) dan pasal 55-56 turut serta dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Muhammad Warpa, kepada Beritasulsel.com, Kamis 25 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai pertimbangan penyidik, berdasarkan KUHP, tersangka tidak akan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis sembari proses penyidikannya berjalan.

Menurut mantan Kasatreskrim Polres Takalar ini, barang bukti berupa uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000,4 unit handphone, 1 bundel laporan pengaduan LSM, termasuk 1 unit mobil Agya warna silver No. Pol DD 1723 TJ kini diamankan di Polres Wajo. Jadi tidak benar kalau tersangka dilepaskan atau dibebaskan, itu penggunaan diksi informasi (bahasa hukum) yang keliru.

“Bilamana para tersangka tidak kooperatif, maka penanganan wajib lapor akan dievaluasi. Proses hukumnya tetap jalan hingga berkas perkara lengkap,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, pasal 368 ayat (1) KUHP : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

“Kami responsif menangani kasus ini, atas informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di mana korbannya kepala desa yang dilakukan oknum LSM,” pungkas AKP Muhammad Warpa.(PRD)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru