Beritasulsel.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aspirasi dari masyarakat Lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (15/3)2021).
Rapat dipimpin, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dihadiri para Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Hj. Nurbaya Toppo, Andi Nurbaeti, Hasna, Darna, M. Takdir serta Rustan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai.
Pada kesempatan tersebut membahas terkait kejelasan batas tanah atas nama Ramlan dan Husain yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Balangnipa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Ramlan meminta DPRD untuk memfasilitasi dengan aparat terkait mengenai kejelasan tanah yang dimana lokasinya berbatasan dengan tanah milik sudaranya sendiri yaitu Pak Husain yang mendapat bantuan bedah rumah dimana menurut Pak Ramlan tanah bagunan beda rumah (pondasinya) melewati batas tanahnya” kata, Jamaluddin saat membuka rapat.
Saudara Ramlan juga mengaku sudah menyampaikan terkait batasan tanah tersebut ke Pemerintah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Balangnipa, Asharuddin Al Ansari mengaku sudah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tanah yang dipersoalkan semenjak persoalan tersebut menjadi aduan ke Pemerintah Kelurahan.
Setelah melihat kondisi dilokasi tersebut, Asharuddin menyarankan untuk melakukan pengukuran ulang melalui Badan Pertanahan, akan tetapi instansi terkait tidak berani melakukan pengukuran ulang tanpa disertai sertifikat asli sebab pembangunan bedah rumah tidak disertai sertifikat asli hanya menggunakan surat rekomendasi penguasaan tanah yang berdasarkan kepemilikan PBB.
“Kami memberikan surat rekomendasi penguasaan tanah yang ukurannya sesuai dengan yang tertulis di PBB, dan itu dasar instansi terkait melakukan bedah rumah” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman, Anshar Arsyad, menyampaikan bahwa terkait bedah rumah, bangunan pondasi rumah dibangun dengan pondasi lama tanpa merubah letaknya.
“Saat pembangunan bedah rumah dilakukan tidak ada permasalahan, kenapa setelah di beda lantas muncul permasalahan tersebut, sebelum dibedah juga saya melihat masing-masing rumah tersebut sudah memiliki pagar” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD, M. Takdir, menyesalkan terkait persoalan ini karena sampai ke DPRD, ia berharap kepada Pemerintah setempat agar melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak.
“Harusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa membawa persoalan ini ke DPRD” ucapnya.
Hal senada diungkapkan, Muhammad Wahyu bahwa seharusnya Pemerintah setempat bersama Pemerintah Kecamatan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, katanya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepeleh karena ketika disepelekan akan menimbulkan konflik yang berlebihan apalagi ini merupakan persoalan tanah yang sensitif ketika dibahas.
Lain hal yang diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, yang sedikit menyesalkan Pemerintah Kelurahan dalam memberikan rekomendasi surat penguasaan tanah sebelum melihat data akurat yang menjadi pegangan karena menurutnya PBB tidak bisa menjadi dasar ukuran memberikan surat rekomendasi tersebut tanpa betul-betul melihat posisi kepemilikan tanah.
“Hal ini dijadikan pembelajaran untuk kedepan lebih berhati-hati, karena persoalan ini akan panjang ketika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga Pemerintah setempat harus memediasi terkait hal tersebut” tandasnya.
Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin,
merekomendasikan kembali persoalan ini kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak serta mengikut sertakan pihak keamanan ketika melakukan mediasi.