Ketua DPRD Parepare Dukung Ranperda Tentang Pendidikan, Segera Dibahas

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ranperda itu menyangkut penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung dewan. Senin, (1/3/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare Hj. Andi Nurhatina Tipu, dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsul Alam. Sejumlah legislator juga hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurhatina Tipu dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah kota parepare atas Ranperda tersebut.

“Kita apresiasi gagasan dari eksekutif menyangkut dunia pendidikan (Ranperda). Segera kita akan lakukan pembahasan,” ucap Legislator Partai Golkar itu.

Dia mengatakan, DPRD Parepare akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

“Upaya Pemkot Parepare untuk meningkatkan mutu serta kualitas penyelenggaraan pendidikan kita dukung,” ungkapnya.

Dia berharap eksekutif dan legislatif tetap menjaga keharmonisan dan sinergitas demi kepentingan rakyat, sehingga program pembangunan yang pro rakyat dirasakan betul betul oleh masyarakat.

Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Salah satunya yaitu membuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Pangerang Rahim mengungkapkan, pengelolaan pendidikan menengah kini menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi.

“Kewenangan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan,” ucap Pangerang Rahim.

Dengan begitu, kata dia, peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.

“Dalam Ranperda ini nanti mengatur ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Itu terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan Informal,” kata dia.

Dia menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal dalam Ranperda itu terdiri dari pendidikan usia dini meliputi taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP baik itu biasa maupun luar biasa.

“Sementara non formal itu meliputi program paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA serta kursus,” jelas Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim menekankan bahwa pelaksanaan sistem pendidikan harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia dan lainnya demi menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan. (*)

Berita Terkait

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:02

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Berita Terbaru