Wajo, Sulsel- Dugaan penyerobotan tanah yang dialamatkan Abdul Hamid Cs bersama kuasa hukumnya ke Pemkab Wajo, kini memasuki babak baru.
Itu setelah Pemkab Wajo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melakukan peninjauan ulang di lokasi yang disengketakan versus Abdul Hamid Cs, Selasa, (23/2).
“Upaya ini dilakukan untuk guna memastikan apakah tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan sertifikat nomor 0004 tahun 2011 atau bukan?” ujar Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyerobotan dan perampasan atas sebidang tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo itu, sebelumnya memicu aksi demonstrasi (aksi damai) oleh Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi. Lembaga ini sekaligus mendampingi pihak yang mengklaim lahan yang terletak di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo.
Namun, dari hasil peninjauan ulang di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo, Mirna.
“Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8.296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo,” terang Mirna.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempersilahkan kepada pihak yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut untuk menempuh upaya hukum.
Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE, menegaskan, sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.
“Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan mengajukan gugatan atau apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan,” pungkas Amran SE.(ED)