Pemkab Wajo Persilahkan Abdul Hamid CS Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Dugaan penyerobotan tanah yang dialamatkan Abdul Hamid Cs bersama kuasa hukumnya ke Pemkab Wajo, kini memasuki babak baru.

Itu setelah Pemkab Wajo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melakukan peninjauan ulang di lokasi yang disengketakan versus Abdul Hamid Cs, Selasa, (23/2).

“Upaya ini dilakukan untuk guna memastikan apakah tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan sertifikat nomor 0004 tahun 2011 atau bukan?” ujar Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyerobotan dan perampasan atas sebidang tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo itu, sebelumnya memicu aksi demonstrasi (aksi damai) oleh Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi. Lembaga ini sekaligus mendampingi pihak yang mengklaim lahan yang terletak di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo.

Namun, dari hasil peninjauan ulang di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo, Mirna.

“Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8.296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo,” terang Mirna.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempersilahkan kepada pihak yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut untuk menempuh upaya hukum.

Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE, menegaskan, sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.

“Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan mengajukan gugatan atau apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan,” pungkas Amran SE.(ED)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru