Dilaporkan Memakai Narkotika, Warga Jl. Srikaya dan BTN Grand Hill Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Polres Wajo kembali mengungkap tindak pidana narkotika berdasarkan LP-A/ 05 /I/2021/Sulsel/Res Wajo, Selasa, 05 Januari 2021.

Sekitar pukul 15.30 Wita, di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Lapongkoda Kec. Tempe, Anggota Res Narkoba Polres Wajo, berdasarkan informasi masyarakat sering di tempati transaksi narkoba dan dilakukan pengeladahan terhadap terduga terlapor atas nama DN (inisial). Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dan melakukan pengembangan ke rumah terduga terlapor atas nama RO. Atas kejadian tersebut para terduga terlapor bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut.

Terlapor kasus narkotika ini, DN umur 20 tahun alamat Jl. Serikaya Kel. Maddukelleng Kec. Tempe Kab. Wajo, dan AR Umur 18 tahun, Alamat BTN Grand Hill Blok D No. 127 Kel. Atakkae Kec. Tempe Kab. Wajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan cara melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor,” ujar Ipda Ami Suandi SH,  Humas Polres Wajo. (PRD)

 

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru