Sopir Mobil di Jeneponto Diringkus Bersama 5,7 gram Sabu

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir Mobil di Jeneponto Diringkus Bersama 5,7 gram Sabu

Sopir Mobil di Jeneponto Diringkus Bersama 5,7 gram Sabu

Jeneponto Sulsel – Satuan Narkoba Polres Jeneponto jajaran Polda Sulsel, kembali mengamankan seorang sopir mobil yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pria tersebut atas nama Risal Dg Siga (30), pekerjaan sopir mobil. Risal ditangkap di Dusun Simpang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Sopir Mobil di Jeneponto Diringkus Bersama 5,7 gram Sabu
Sopir Mobil di Jeneponto Diringkus Bersama 5,7 gram Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menyebut bahwa penangkapan bermula pada hari Kamis 24 September 2020.

Saat itu, Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah Risal sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa Risal tersebut sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Pada saat tim datang ke rumah Risal, pelaku mengetahuinya sehingga pelaku tersebut berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah pelaku,

“Namun pelaku berhasil diamankan dan dalam penguasaannya ditemukan barang bukti (BB),” ungkap Syahrul.

Barang bukti yersebut kata Syahrul berupa, 20 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkoba jenis Sabu, 1 sachet plastik klip kosong berukuran sedang yang diduga bekas isi Sabu seberat 5.710 gram.

5 sachet plastik klip berukuran kecil diduga bekas isi Sabu, 1 buah tempat/kotak yang terbuat dari sticker warna putih terletak dilantai dapur rumah pelaku.

Pirex, alat hisap sabu atau Bong, korek gas, dompet, dua buah HP, STNK Mobil dan Motor,

“Saat diintrogasi di TKP Risal mengakui bahwa semua BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua pelaku bersama BB yang ditemukan dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Syahrul. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Berita Terbaru