STIH Lamaddukelleng Tunggu Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Dugaan Kejahatan UU ITE

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEDAH KASUS. Segenap Civitas Akademika STIH Lamaddukelleng membahas fenomena bijak dalam menggunakan media sosial. (PRD)

BEDAH KASUS. Segenap Civitas Akademika STIH Lamaddukelleng membahas fenomena bijak dalam menggunakan media sosial. (PRD)

Wajo, Sulsel — Pihak dosen dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng telah melakukan bedah kasus terkait dengan dugaan penyebaran fitnah dan penyerangan martabat yang dilakukan oleh salah satu pemilik akun media sosial, yang secara terang dan nyata mencemarkan nama baik sekolah tinggi yang selama ini dikenal telah melahirkan praktisi hukum.

Hasil dari bedah kasus ini, akhirnya Ketua Program Studi Ilmu Hukum STIH Lamaddukelleng Dr. Andi Bau Mallarangeng, SH, MH bersama dengan jajaran civitas akademika sepakat dan memutuskan melaporkan pemilik akun media sosial yang telah menyebar fitnah, menyerang martabat dan nama baik dosen Kampus Ungu tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari Jumat tanggal 21 Agustus pukul 15:28 Wita.

“Langkah serius ini dilakukan, sebagai pembelajaran tidak hanya kepada pemilik akun tapi juga kepada masyarakat secara luas agar berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden bagi penegakan hukum ke depannya,” ujar Andi Bau Mallarangeng kepada wartawan, Minggu 23 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali SH, MH, mengatakan, bahwa langkah hukum yang dilakukan dengan melaporkan pemilik akun ke polisi, tidak lain adalah untuk memberikan pencerahan dan pembelajaran kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan media sosial secara baik dan benar, dan bukan digunakan untuk menyebar hoax dan fitnah karena itu jelas melanggar UU ITE.

Selain itu pernyataan yang tidak berdasarkan fakta di media sosial yang dipersoalkan oleh pihak STIH Lamaddukelleng, berpotensi menimbulkan kerugian secara materil maupun in materil terutama bagi pelapor, karena pelapor adalah dosen DPK (dosen kopertis).

“Kami berharap mudah-mudahan dengan laporan ini, menjadi ujian profesionalisme bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail Ali, mengatakan, bahwa langkah hukum ini dilakukan, sama sekali tidak didasari oleh rasa dendam akan tetapi semata-mata murni karena penegakan hukum,” pungkas akademisi yang berlatarbelakang advokat ini.(PRD)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru