Gasak Kabel Udara Milik PT. Telkom, 5 Pria ini Diringkus Polres Parepare

- Redaksi

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Lima orang pria pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian diringkus oleh tim Crime Fighter unit reserse mobile Polres Parepare, Kamis (27/9/2018).

Dari Lima pria yang diringkus dua diantaranya adalah penadah barang curian bernama Sutarno dan Ahmad Saleh warga Jalan Muhammadiyah kota Parepare yang berprofesi sebagai pembeli besi tua.

Sementara ketiganya adalah pelaku pencurian kabel udara milik PT. Telkom, masing-masing bernama Moh Zaiful, warga jalan Abdul Rasyid Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Nyampe Rasyid Lainda warga Mangkoso, Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, dan Adrin warga Jalan Jambu, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Ketiga pelaku yang diketahui merupakan karyawan PT. Mappadeceng Jaya Lestari (MJL) saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian mengakui telah mencuri kabel udara ukuran KU isi 80 milik PT. Telkom dengan cara memanjat lalu menggergaji kabel tersebut.

“Ada sekitar 150 meter yang berhasil kami ambil disetiap lokasi ” Ungkap Moh Zaiful dan diamini oleh dua pelaku lainnya.

Para pelaku menjarah kabel milik PT. Telkom dibeberapa lokasi diantaranya, kampung  Barakasanda kecamatan Suppa,kampung Labolong kecamatan Mattiro Sompe,Kelurahan Cempa dan Allakuang Kabupaten Sidrap.

“Akibat perbuatan pelaku, PT Telkom kehilangan sekitar 750 meter Kabel dan PT Telkom menelan kerugian sekitar Rp. 70 juta”

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51