Beritasulsel.com – Pria berinisial IP (18) warga Punagaya Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, diringkus petugas kepolisian resort Jeneponto.
Di salah satu rumah warga di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada hari Rabu (11/09) sekira pukul 15.00 wita.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, IP diringkus karena diduga telah melakukan pencurian di rumah warga di Desa Tarowang dan mengambil tiga unit Handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi, IP mengakui perbuatannya telah mencuri HP di rumah warga di Tarowang. IP mengaku beraksi berdua dengan temannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“IP mengaku berperan mengawasi sedangkan temannya yang mencungkil jendela rumah korban lalu masuk dan menggasak tiga unit HP masing masing OPPO A5S, Samsung J2 dan Andromax,” ungkap Syahrul.
Saat ini IP bersama barang bukti berupa tiga unit HP telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (Andi Bur)