Beritasulsel.com – Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali menegaskan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Kepulauan Selayar agar tidak menggunakan atau membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran 1440 H. Kamis (30/05/2019)
Hal ini pelarangan mengunakan atau membawa kendaraan dinas untuk mudik sesuai dengan imbauan KPK terkait mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik.
“Kalau masih di seputar Selayar masih ditoleransi, tapi dibawa ke luar Kabupaten Kepulauan Selayar maka ini yang dilarang,” Ucap Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap, tidak ada ASN di Selayar yang melanggar ketentuan itu. Bupati juga menegasakan kepada seluruh jajaran ASN untuk wajib mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Juni 2019.
“Semua wajib, kecuali yang sakit dan kalau sakit harus ada keterangan resmi,” Tegas Basli Ali
Ia mengatakan, daftar hadir peserta akan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan para ASN agar tidak membolos kerja pada 31 Mei karena saat itu merupakan hari terakhir kerja sebelum libur Lebaran. (IL)