Beritasulsel.com – Satuan Reserse kriminal (reskrim) Polres Sidrap Merilis kasus penipuan jual beli kendaraan roda empat dengan tersangka perempuan EM (30).
EM yang tak lain adalah karyawati toyota Sidrap ditahan di Mapolres Sidrap akibat adanya beberapa laporan warga yang merasa tertipu dengan modus jual beli kendaraan oleh tersangka.
“Saat ini sudah sekitar 17 warga yang sudah melapor, pelaku menawari korban kendaraan dengan harga dibawah standart (murah), uang diserahkan namun kendaraan tak datang ” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir, di kantornya Rabu (8/5/19 siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita terkait: Diduga Menipu Hingga 2 Miliar, Oknum Karyawati di Sidrap Diringkus
Jufri juga mengatakan dari aksi tipu – tipu tersebut, Pelaku berhasil meraup uang korban sebanyak 5 M.
“Setara Rp 5 M. Soalnya, bukan cuma down payment (DP) saja yang diberikan calon nasabahnya, namun ada beberapa yang menyerahkan mobil bekasnya untuk ditukar tambah dengan mobil baru, lanjutnya
Ditambahkannya, tersangka EM tidak bekerja sendiri, namun ada oknum yang turut membantu dalam melancarkan aksinya tersebut.
“Menurut pengakuannya, ada oknum berinisal “D” berdomisili di jakarta yang diduga turut membantu dalam memperlancar aksinya, mengenai peran “D” tersebut kami masih dalami dan lakukan pengembangan “kata jufri
Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan pihak Polres Sidrap, jika terbukti pelaku bisa diancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku kami ancam pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun ” tutupnya (HMS/HS/BSS)