Beritasulsel.com — Rencana Pemerintah Kota Parepare mencetak 1.000 pengusaha baru melalui program Parepare KEREN mendapat sorotan menyusul bertambahnya kuota minimarket yang disebut mencapai 92 titik.

Perluasan ruang bagi ritel modern tersebut dinilai perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap warung kelontong, usaha rumahan, dan pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekonomi masyarakat.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, mempertanyakan bagaimana kebijakan perluasan ritel modern tersebut dapat berjalan beriringan dengan target pemerintah menciptakan pengusaha-pengusaha baru.

“Di satu sisi pemerintah ingin mencetak pengusaha baru dan mendorong masyarakat menjadi pelaku usaha. Di sisi lain, ruang bagi ritel modern justru semakin luas. Ini perlu dilihat secara utuh agar kebijakan yang satu tidak justru menekan pelaku usaha yang lain,” ujar Muhammad Ikbal, Rabu (7/10/2026).

Menurut Ikbal, kuota minimarket yang sebelumnya disebut sebanyak 35 toko di 13 ruas jalan kini menjadi 92 titik di 33 ruas jalan.

Jika dibandingkan dengan alokasi sebelumnya, terdapat penambahan 57 titik atau sekitar 163 persen.

Ia menilai peningkatan tersebut berpotensi memperketat persaingan, terutama bagi warung kelontong dan usaha rumahan yang memiliki keterbatasan modal, jaringan pemasok, promosi, serta kemampuan memberikan berbagai fasilitas kepada konsumen.

“Penambahan sebesar itu tentu perlu dikaji. Pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan modal dan daya saing dibandingkan jaringan ritel yang memiliki sistem distribusi, promosi, dan jaringan usaha yang lebih kuat,” katanya.

Ikbal mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata soal keberadaan minimarket, melainkan bagaimana pemerintah mengatur keseimbangan antara investasi ritel modern dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Menurut dia, semakin tersebarnya minimarket dapat memengaruhi pola belanja masyarakat yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan warung lingkungan.

“Konsumen yang sebelumnya berbelanja di warung sekitar rumah berpotensi beralih ke minimarket apabila aksesnya semakin mudah,” ujarnya.

Selain penambahan kuota, Ikbal juga menyoroti informasi mengenai perubahan jarak minimum ritel modern yang disebut dari 500 meter menjadi 100 meter.

Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut perlu dikaji secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi usaha kecil yang berada di sekitar lokasi ritel modern.

“Kalau jaraknya semakin dekat, tentu intensitas persaingan juga semakin tinggi. Pemerintah perlu melihat bagaimana dampaknya terhadap warung dan usaha kecil yang sudah lebih dulu beroperasi,” katanya.

Ikbal khawatir persaingan yang semakin ketat dapat berdampak terhadap omzet usaha masyarakat apabila tidak disertai kebijakan perlindungan dan pemberdayaan yang memadai.

Menurutnya, pemerintah tetap dapat membuka ruang investasi, tetapi harus memastikan pertumbuhan ritel modern tidak mengurangi kesempatan pelaku UMKM untuk berkembang.

Ikbal kemudian mengaitkan kebijakan tersebut dengan target Pemerintah Kota Parepare mencetak 1.000 pengusaha baru.

Menurutnya, program tersebut akan lebih efektif apabila pemerintah tidak hanya membantu masyarakat memulai usaha, tetapi juga memastikan tersedianya ruang pasar yang memungkinkan usaha tersebut bertahan dan berkembang.

“Kalau pemerintah ingin mencetak 1.000 pengusaha baru, pertanyaannya adalah setelah mereka menjadi pengusaha, pasar mereka di mana? Bagaimana mereka bisa bertahan kalau ruang persaingannya semakin berat?” ujar Ikbal.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka desain kebijakan yang menghubungkan program penciptaan pengusaha baru dengan kebijakan penataan ritel modern.

“Jangan sampai masyarakat didorong menjadi pengusaha baru, tetapi pada saat yang sama kebijakan lainnya justru membuat ruang usaha mereka semakin sempit,” katanya.

“Investasi tetap penting, tetapi perlindungan terhadap usaha masyarakat juga harus nyata. Pemerintah perlu memastikan kebijakan mencetak pengusaha baru dan kebijakan ritel modern berjalan dalam arah yang saling mendukung,” ujar Ikbal. (*)