Beritasulsel.com — Program bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendadak ditiadakan. Pembatalan agenda pengembangan kapasitas anggota dewan tersebut diduga berkaitan dengan penahanan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
Anggota DPRD Parepare, Sappe, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi eksekutif terhadap lembaga legislatif. Ia menyebut kegiatan bimtek merupakan bagian dari hak anggota DPRD yang telah diatur dalam regulasi.
“Kegiatan bimtek DPRD merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi, kalau wali kota melarang kami bimtek, itu sangat keliru dan melanggar aturan,” ujar Sappe.
Menurut Sappe, anggaran untuk kegiatan bimtek telah dialokasikan dan disahkan melalui APBD. Namun, proses eksekusi dan pencairan anggaran berada pada pemerintah daerah.
Informasi mengenai pembatalan kegiatan tersebut mencuat setelah pimpinan DPRD Parepare menggelar pertemuan dengan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Pertemuan itu digelar dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Sappe, pihak eksekutif menyampaikan penolakan secara lisan terhadap pelaksanaan bimtek anggota DPRD.
Sappe menduga terdapat kepentingan lain di balik penahanan pencairan anggaran tersebut. Ia bahkan mencurigai adanya motif politik maupun upaya tawar-menawar terkait posisi tertentu.
Namun, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak legislatif dan belum disertai bukti yang dapat mengonfirmasi adanya motif politik dalam kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penahanan anggaran bimtek DPRD maupun alasan pembatalan kegiatan tersebut. (*)


