PINRANG – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh Satreskrim Polres Pinrang, kini disorot. Pasalnya, sejumlah barang bukti yang diamankan sejak tahun 2025 lalu, hingga kini masih teronggok di halaman Mapolres Pinrang.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Pinrang, pada hari Jumat (01/05/2026), barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan tulisan PT. Bintang Terang Delapan Sembilan, satu unit mobil boks, satu unit minibus Suzuki APV, serta sejumlah tandon penampung solar masih terparkir di area Mapolres.

Mandeknya kasus ini selama hampir setahun memicu munculnya berbagai isu liar di tengah tengah masyarakat. Sejumlah pihak menduga ada oknum petinggi Polri yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut sehingga polisi srrba salah antara melanjutkan atau melepaskan.

“Informasi yang berkembang, pemilik barang tersebut dibekingi oknum polisi berpangkat jenderal sehingga Polres Pinrang serba salah antara dilanjut atau dilepas, makanya terkatung katung di Polres. Mau dilepas, sudah terlanjur dirilis. Mau dilanjutkan, ada petinggi polri di belakangnya,” ungkap sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan.

“Itulah mengapa Polres seolah tidak berkutik melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Dan faktanya, sudah berbulan-bulan barang bukti hanya diparkir, bahkan pelakunya pun tidak ada yang ditangkap,” imbuh sumber.

Menanggapi kabar miring tersebut, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, angkat bicara. Perwira Polri berpangkat tiga balok itu membenarkan bahwa barang bukti tersebut diamankan pada tahun 2025 lalu.

Kasus Solar Subsidi Mandek di Polres Pinrang, Benarkah Dibekingi Jenderal? Ini Jawaban Polisi
Tandon tempat penampungan solar yang diamankan Polres Pinrang dam mobil boks, tampak masih terparkir di halaman Mapolres Pinrang (Foto: Beritasulsel.com)

“Benar, itu diamankan tahun 2025 lalu. Akhir tahun kemarin sebenarnya sudah kami rilis bersama dengan kasus-kasus lainnya,” terang AKP Ananda kepada beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, ditemui Sabtu (02/05/2026).

Namun, Ananda dengan tegas membantah keterlibatan oknum Jenderal dalam kasus tersebut. Ia berdalih bahwa mandeknya perkara ini murni karena kendala teknis di lapangan, yakni hilangnya jejak para pelaku.

“Tidak ada itu (beking Jenderal). Kasus ini masih berproses dan statusnya masih dalam tahap lidik. Tidak akan saya lepaskan barang itu, tetap saya kejar. Kendala utamanya adalah pelaku tidak ditemukan. Saat proses penyergapan, para sopir mobil melarikan diri dan sampai sekarang belum ditemukan,” tutur dia.

Ia menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi tersebut diamankan di Kelurahan Corawali, Kecamatan Watang Sawitto, tahun 2025. Namun minimnya petunjuk di lokasi kejadian membuat penyidik kesulitan mengidentifikasi pelaku maupun pemilik asli barang tersebut.

“Sama sekali tidak ada bukti petunjuk yang mengarah ke sopir atau pemiliknya. Itu kendala kami. Namun, dalam waktu dekat kami akan mengupayakan agar barang bukti itu dilelang. Ini sedang saya koordinasikan dengan Kejalsaan agar barang bukti dilelang. BBM solar subsidi yang kami sita atas perkara itu sebanyak 8 ton,” pungkas Ananda. ***