Parepare – Keresahan melanda ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Informasi yang beredar, sejak Januari hingga April 2026, hak mereka berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dicairkan alias mandek.
Hal itu memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Muhammad Ikbal, aktivis dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL), menduga ada upaya sengaja dari oknum di internal Pemkot Parepare menunda pencairan demi mencari keuntungan pribadi melalui bunga bank. “Saya curiga TPP ASN dideposito terlebih dahulu oleh oknum-oknum di Pemkot supaya mereka bisa mendapatkan hasil dari bunga deposito,” ungkap Ikbal (30/4/2026).
Menanggapi tudingan tersebut, Pemerintah Kota Parepare melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Noldy Rangkuan, memberikan klarifikasi. Noldy menegaskan bahwa isu mengenai anggaran TPP yang sengaja diendapkan dalam bentuk deposito adalah tidak valid.
Noldy menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk TPP PNS lingkup Pemkot Parepare Tahun Anggaran 2026 sebenarnya telah tersedia secara memadai di APBD, yakni sebesar Rp35.147.162.856. Namun, ia meluruskan data mengenai jumlah penerima yang beredar di masyarakat.
“Dari total 3.116 PNS di lingkup Pemkot Parepare, yang berhak menerima TPP sebanyak 1.297 orang. Secara penganggaran tentu tidak ada masalah,” jelas Noldy kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Terkait progres pembayaran, Noldy membeberkan bahwa per 30 April 2026, Pemkot melalui BKD telah rampung membayarkan TPP untuk periode Januari hingga Maret 2026 kepada semua OPD yang berhak.
“Total realisasi pembayaran selama periode Januari-Maret 2026 sebesar Rp7.843.316.930. Pembayaran telah dilaksanakan mulai tanggal 22 hingga 30 April 2026,” tambahnya.
Adapun penyebab sempat tertundanya pembayaran, menurut Noldy, dikarenakan adanya penyesuaian regulasi sebagai landasan pembayaran, termasuk penyesuaian indeks dan besaran tunjangan. Selain itu, terdapat tinjauan ulang (review) terhadap 1.320 jabatan manajerial dan non-manajerial akibat perubahan nomenklatur di beberapa SKPD, seperti di DPMPTSP.
“Kepastian rekomendasi atas perubahan jabatan tersebut baru rampung pada bulan April 2026, sehingga pembayaran baru dapat dilakukan setelah regulasinya siap,” tutur dia.
Lebih lanjut, Noldy mematahkan isu deposito dengan menjelaskan bahwa sistem pengelolaan kas Pemkot Parepare menganut Treasury Single Account (Rekening Tunggal Perbendaharaan). Di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran dikelola pada satu rekening induk untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Sistem ini diaudit secara berkala baik oleh APIP maupun BPK-RI. Jadi tidak mungkin ada pengalihan ke deposito pribadi,” tegasnya.
Sebagai komitmen kedepan, Wali Kota Parepare telah menginstruksikan BKD dan seluruh OPD agar pembayaran TPP bulan April dan seterusnya dilaksanakan paling lambat mulai tanggal 10 pada bulan berkenaan demi mendukung kesejahteraan para ASN. ***

