KENDARI – Seorang oknum TNI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Sertu MB, diduga telah mencabuli seorang bocah Sekolah Dasar (SD), lalu melarikan diri saat diperiksa pada hari Rabu (14/4/2026).

Komandan Kodim 1417 Kendari, Kolonel Arm Danny A.P. Girsang, akhirnya turun tangan dan minta maaf kepada keluarga korban atas perlakuan Sertu MB tersebut dan melimpahkan penanganan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.

“Kami pada intinya memohon maaf atas kejadian yang dilakukan oleh oknum ini. Dan kami juga berkomitmen bahwa tidak ada toleransi, kita akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dan kita akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang ditemukan penyidik dalam hal ini Denpom,” ucap Danny kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Keluarga korban sendiri melaporkan kasus ini ke Kodim 1417 Kendari. Sertu MB pun akhirnya diamankan lalu diperiksa. Saat diperiksa, dari situ pelaku dilaporkan melarikan diri dengan alasan hendak buang air kecil.

Pelaku disebut telah mencabuli korban sejak korban masih duduk bangku kelas lima SD hingga saat ini korban sudah kelas enam SD dan sebentar lagi tamat.

Terakhir pelaku disebut mencabuli korban di rumah pelaku sendiri di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, pada hari Selasa 4 April 2026.

Dandim mengaku telah menetapkan status Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) terhadap Sertu MB dan juga telah menetapkan Sertu MB dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, upaya pencarian terhadap oknum TNI yang kabur saat diperiksa tersebut masih terus dilakukan.

Kodim 1417/Kendari menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan media agar kasus pelecehan anak di Kendari ini ditangani secara transparan dan tuntas sesuai hukum yang berlaku. ***